Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika. Wah panjang juga judulnya, plagiatrisme adalah suatu kegiatan yang menjiplak/membajak karya orang lain tanpa seizin pembuat aslinya dan menyebarluaskan kelebih banyak orang tanpa izin pembuatnya, menurut penulis. Dalam hal ini tentu pembajakan itu bersifat melanggar kode etik karena plagiarisme itu sama dengan pencurian karya, dan apa pun yang namanya "mencuri" itu pasti salah karena mengambil sesuatu yang bukan miliknya tanpa izin dari yang bersangkutan dan jelas sangat merugikan bagi si Pembuat aslinya, dan di Indonesia kita punya UU Hak Cipta yaitu Undang-undang yang melindungi tentang karya cipta. Contoh kecil yang sering terjadi di dunia maya(blog), misal kita membuat tulisan seperti di blog ini, tiba-tiba tanpa diketahui penulis ternyata artikel ini telah ada dan sama persis di blog orang lain, tentu merugikan penulis karena dengan susah payah membuat tulisan tiba-tiba ada blog lain dengan mudah mengambil artikel dan mencantumkan isi yang sama tanpa memasukkan sumber.
Dan untuk mencegah sifat pembajakan ini, sebenarnya dimulai dari diri sendiri karena upaya apapun yang dilakukan pemerintah dan orang-orang yang berwenang dalam hal perlindungan hak cipta ini, tidak akan bisa berjalan kalau kita sendiri masih sering melakukan pembajakan. Jangan melihat hal-hal besar saja, kita bisa lihat dalam hal-hal kecil. Sering kita mengambil gambar, atau karya tulis tanpa mempedulikan dari mana kita mendapatnya. Mungkin internet membuat sulit berjalannya Hak Cipta karena semua serba terbuka, jadi kita sebagai orang Indonesia yang bijaksana, harus mulai dari hal-hal kecil tadi untuk tidak melakukan plagiarisme dan misal pun melakukan pembajakan jangan terlalu sering dan juga malah mengakui itu adalah kepunyaan kita. Salam blogger :)

0 komentar :

Post a Comment

Gunakan bahasa yang santun ya :)