Hubungan Negara Dengan Hukum

Hubungan Negara Dengan Hukum. Negara, jika di definisikan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent(wikipedia). Jika berbicara tentang sistem atau aturan yang berlaku tentu itulah yang di sebut dengan hukum, dan jika membicarakan hubungan negara dengan hukum pasti akan banyak sekali pendapat, namun yang pasti hukum di buat bertujuan untuk kepentingan dan keadilan untuk rakyat dalam negara tersebut.
Jika saja di negara tidak di berlakukan hukum, tentu orang-orang yang ada dalam sebuah negara akan melakukan semua yang dia mau tanpa aturan, dan tentu berlaku hukum rimba yang kuat menindas yang lemah. Hukum bertujuan untuk menghapuskan semua perbedaan keadilan untuk warga negaranya, dan hukum juga tidak memandang berat sebelah atau pilih kasih siapa pun yang bersalah dan memang harus dihukum ya memang harus di hukum sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang di lakukan oleh seseorang baik dia Presiden sekali pun jika melanggar hukum harus tetap di hukum, jika tidak mau di hukum pasti Rakyat yang akan menghukum :D.
Jadi intinya hubungan negara denga hukum adalah, hukum sebagai pengawas atau pengatur supaya warga negaranya bisa melakukan sesuatu dengan sesukanya dan melanggar aturan-aturan yang merugikan orang lain, begitulah menurut penulis. Sekian artikel ini, semoga saja huku di Indonesia bisa berjalan dengan semestinya tanpa bisa di perjual belikan seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini, salam blogger :)

0 komentar :

Post a Comment

Gunakan bahasa yang santun ya :)